Pernikahan adat Jawa.
Keragaman adat semakin memperkaya kekayaan budaya Indonesia, termasuk
adat pernikahan. Setiap daerah pasti memiliki adat dan tradisi yang
berbeda satu sama lain, yang memiliki ciri khas, keindahan serta
keagungan yang masih dipegang teguh oleh masyarakatnya hingga saat ini.
Berikut ini adalah tata cara pernikahan adat Jawa (Solo) yang biasa
dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya.Pernikahan adat
Jawa melalui beberapa tahap yang harus dilalui, mulai dari tahap
pembicaraan hingga tahap yang paling penting yaitu akad nikah.
1. Congkok
1. Congkok
Pihak
laki-laki mengirimkan seseorang sebagai perwakilan untuk menanyakan dan
mencari informasi tentang kondisi dan situasi calon besan yang
puterinya akan dilamar. Hal ini untuk mengetahui status calon mempelai
perempuan, apakah masih sendiri atau ada pihak yang mengikat.
2. Salar
2. Salar
Beberapa
waktu kemudian, pihak laki-laki mengirimkan utusan lagi, baik utusan
yang pertama pada acar congkok atau orang lain. Pada acar ini, jawaban
pada acara Congkok akan ditanyakan dan haru dijawab oleh pihak
perempuan.
3. Nontoni
3. Nontoni
Setelah
keluarga/orangtua calon mempelai perempuan memberikan jawaban
persetujuan, maka keluarga beserta calon mempelai pria datang berkunjung
ke rumah calon mempelai wanita untuk saling “dipertontonkan”.
4. Ngalamar
4. Ngalamar
Pada
acara ini, orang tua calon mempelai pria datang untuk melamar pada hari
yang telah ditetapkan. Pada acara ini biasanya langsung dibicarakan
waktu hari pernikahan dan kapan dilakukan rangkaian upacara pernikahan.
5. Srah-Srahan
5. Srah-Srahan
Pihak
laki-laki memberikan seperangkat perlengkapan berupa barang-barang yang
masing-masing memiliki arti dan makna mendalam. Barang tersebut antara
lain adalah cincin, seperangkat busana wanita, perhiasan, makanan
tradisional, buah-buahan, daun sirih dan uang.
6. Peningsetan
6. Peningsetan
Untuk
mengikat antara kedua calon mempelai dan keluarga maka diadakan acara
peningsetan yang ditandai dengan tukar cincin oleh kedua calon mempelai.
7. Asok Tukon
7. Asok Tukon
Acara
ini adalah penyerahan dana berupa sejumlah uang untuk meringankan
keluarga calon mempelai wanita dalam mempersiapkan acara pernikahan.
8. Paseksen
8. Paseksen
Prosesi
ini adalah permohonan doa restu kepada dan yang menjadi saksi pada
acara ini adalah mereka yang hadir namun ada juga pihak yang ditunjuk
menjadi saksi secara khusus yang mendapat ucapan terimakasih yang biasa
disebut Tembaga Miring (berupa uang dari pihak calon besan).
9. Gethok Dina
Ini adalah untuk menentukan hari ijab Kabul dan resepsi. Pada acara ini biasanya melibatkan seseorang yang ahli dalam memperhitungkan hari, tanggal dan bulan yang baik berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak.
10. Sedhahan
9. Gethok Dina
Ini adalah untuk menentukan hari ijab Kabul dan resepsi. Pada acara ini biasanya melibatkan seseorang yang ahli dalam memperhitungkan hari, tanggal dan bulan yang baik berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak.
10. Sedhahan
Setelah hari dan tanggal pernikahan sudah ditetapkan, kemudian dimulai membuat surat undangan dan sekaligus pembagiannya.
11. Kumbakarnan
11. Kumbakarnan
Acara
ini adalah untuk membahas dan membentuk panitia hajatan dengan
mengundang sanak saudara, keluarga, tetangga dan orang yang terlibat di
dalamnya. Pada acara ini juga dibahas rincian pembagian tugas.
12. Jenggolan atau Jonggolan
12. Jenggolan atau Jonggolan
Calon
mempelai melapor ke KUA. Acara ini biasa disebut tandhakan atau tandhan
yang berarti memberitahukan dan melaporkan pada pihak kantor pencatatan
sipil bahwa akan ada acara pernikahan dan biasanya dilanjutkan dengan
pembekalan pernikahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar